Foto: dok.detikFinance
Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2011. Ini
dilakukan untuk mengejar target penerimaan negara dari sektor bea dan
cukai yang akan terus naik tahun depan.
"Ada kenaikan khususnya
di cukai. Ada penyesuaian tarif cukai, tetapi penyesuaian itu masih
dalam tahap moderat. Artinya kalau dinaikan tidak signifikan," ujarnya
saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin
Raya, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Thomas menyatakan penyesuaian
tarif cukai tersebut akan berlaku pada rokok. Pasalnya, penyesuaian
tarif cukai untuk miras sudah diberlakukan pada tahun ini.
"Untuk
penerimaan miras tahun ini kenaikan cukup tinggi, lebih dari 100%-lah
kenaikannya dibandingkan tahun kemarin. Yang penyesuaian itu cukai
rokok, miras kan sudah disesuaikan tahun ini," jelasnya.
Thomas
menyatakan berdasarkan aturan, penyesuaian tersebut sudah mulai
diberlakukan. Namun dia belum mengatakan berapa kenaikannya.
"Sekarang itu sudah mulai evaluasi karena kebijakan di bidang cukai
harus halal, kan? Kalau ditetapkan Januari berarti beberapa bulan
sebelumnya harus disesuaikan," ujarnya.
Namun, Thomas belum menyebutkan berapa besaran penyesuaian tarif cukai rokok tersebut.
Penerimaan
negara dari sektor cukai untuk tahun depan naik Rp 1,4 triliun atau
2,4%, dari Rp 59,3 triliun di 2010 menjadi Rp 60,7 triliun. Sedangkan
untuk penerimaan bea masuk, naik Rp 900 miliar atau 5,2% dibandingkan
penerimaan pada tahun ini, yaitu dari Rp 17,1 triliun menjadi Rp 18
triliun.
Via: detikFinance
0 komentar:
Post a Comment